Pada perkuliahan kali ini, kelas kami membahas Cyber Crime atau kejahatan mayantra.
Mayantara
Mayantara (cyberspace) merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realistis yang baru, yaitu realitas virtual.
Kejahatan Mayantra (Cyber Crime)
Kejahatan mayantara sendiri atau cyber crime terjadi pada kejahatan komputer yang masalahnya bisa terjadi pada perseorangan, komunal, publik dan efek domino. Masalah kejahatan mayantara memungkinkan mendorong pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu :
- Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer
- Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
Pola Kejahatan
Ancaman kejahatan terhadap sistem komputer dibagi menjadi empat :
Interruption, ancaman terhadap informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi
Interception, ancaman terhadap kerahasiaan, Informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
Modification, ancaman terhadap integritas. orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
Fabrication, ancaman terhadap integritas. orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Berdasarkan isu-isu yang menjadi penyelidikan pihak FBI dan National White Collor Crime Center, t
- computer network break-ins
- industrial espionage
- software piracy
- child ponography
- email bombings
- password sniffers
- spoofing
- credit card fraud.
Dalam perundang-undangan di Indonesia juga ada beberapa jenis cyber crime :
- Illegal Access : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
- Data Interface : Mengganggu data komputer
- System Interface : Mengganggu sistem komputer
- Illegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem dan jaringan komputer
- Data Theft : Mencuri data
- Data Leakage and Espionage : Membocorkan data dan memata - matai
- Misuse of Devive : Menyalahgunakan peralatan komputer
- Credit Card Fraud : Penipuan kartu kredit
- Bank Fraud : Penipuan bank
- Service Offered Fraud : Penipuan melalui penawaran suatu jasa
- Identity Theft and Fraud : Pencurian identitas dan penipuan
- Computer-related Fraud : Penipuan melalui komputer
Pencegahan
- Selalu update sistem komputer
- Mengamankan konfigurasi sistem
- Memilih kata sandi yang kuat dan susah ditebak
- Mengaktifkan firewall (sistem keamanan pada komputer)
- Menginstall sistem antivirus
- Melindungi data pribadi
- Membaca dan memperhatikan kebijakan privasi situs web
- Jangan lupa untuk mematikan komputer
Setelah mendapatkan materi ini, saya semakin sadar berapa pentingnya menjaga keamanan data. Saya juga lebih memahami mengenai kejahatan di dunia mayantara dan betapa bahayanya itu. Semoga kasus cyber crime di Indonesia dapat berkurang.