11-Paten, Merek dan Hak Cipta




sumber : https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hki-logo_20180502_184509.jpg

Pada materi kesebelas ini, kelas kami membahas mengenai Hak Kekayaan Intelektual.


Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. 
Menurut UU yang disahkan pada 21 Maret 1997, HaKI adalah hak - hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial. HaKI ini tentunya mencakup hak merek, hak paten, dan hak cipta.

Dasar Hukum
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.


Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill) Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Hak Cipta
Menurut UU No 28 Tahun 2014 pasal 1, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Hak Paten
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 Pasal 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Invensi adalah ide inventor dalam bidang teknologi. Bisa penyempurnaan atau pengembangan suatu yang sudah ada. Lisensi adalah izin yang diberikan dari pemegang paten, bisa memberikan izin kepada lembaga atau orang, serta biasanya diberi jangka waktu. Royalti adalah imbalan yang diberikan atas penggunaan dari paten.

Invensi
Invensi yang dapat diberi paten meliputi :
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten. 

Invensi yang dapat diberi paten meliputi :
  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Makhluk hidup kecuali jasad renik
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
  • Kreasi estetika
  • Skema
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.


Merek
Menurut UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa. Merek dibedakan menjadi dua yaitu merek dagang dan merek jasa. 
Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Terdapat Hak Indikasi Geografis pada merek maksudnya adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. 


Setelah diberikan materi ini, saya lebih paham mengenai betapa pentingnya hak cipta. Selain itu juga saya mengetahui beberapa undang-undang mengenai hak cipta. Hak cipta sangat penting dan sangat berharga. Kita tidak boleh mengakui atau mencuri karya milik orang lain.




megang hak.