10-Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

 


    Pada pertemuan kesepuluh perkuliahan, kelas kami membahas materi mengenai Peraturan dan Regulasi di Bidang IT. Nah apa saja sih aturan-aturan di dunia IT ini?? yuk simak materi berikut!
--------------------------------------------------- ! ! ! ---------------------------------------------

        Berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini perlu didukung oleh peraturan dan regulasi. Saat ini teknologi informasi dan komunikasi dibagi menjadi tiga, yaitu : komputer, multimedia, dan telekomunikasi.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  1. Hukum Moore (Gordon Moore), kompleksitas dari sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkatan kira-kira dua kali lipat per tahun. (Nilai kecepatan)
  2. Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe), koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah node. (Nilai silaturahmi)
  3. Hukum Coase (Prof. Coase, Nobel Laurette), hukum seharusnya hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan lebih efisien daripada yang lainnya, dan seharusnya melebihi apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien. (Nilai Efisiensi)

Revolusi Industri

Revolusi Industri 4.0

  1. Inter-operabilitas : kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  2. Transparansi informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  3. Asistensi teknologi : kemmapuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  4. Sistem desentralisasi : kemampuan manusia untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Perkembangan Kehidupan Digital
Internet of Things (IoT), konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).


Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar UU ITE 

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
Cakupan dari UU ITE harus terdapat informasi dokumen dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, HKI, dan perlindungan hak pribadi dan perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.  UU ITE terdiri atas :
  1. Ketentuan umum
  2. Asas dan tujuan
  3. Informasi dokumen dan tana tangan elektronik
  4. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
  5. Transaksi elektronik
  6. Nama domain, HKI dan perlindungan hak pribadi
  7. Perbuatan yang dilarang
  8. Penyelesaian sengketa
  9. Peran pemerintah dan peran masyarakat
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Ketentuan peralihan
  13. Ketentuan penutup

Perubahan pada UU ITE 

  • Menghindari multi tafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Setelah mempelajari materi ini, saya menjadi jauh lebih paham mengenai peraturan di bidang IT. Saya juga lebih memahami perkembangan di dunia digital dan regulasi apa saja di dalamnya. Di Indonesia hal iini diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 dan UU No.19 Tahun 2016. Selain itu juga, materi ini membahas mengenai cakupan dan perubahan di dalam UU ITE seperti yang tertera pada materi diatas ^^