4-Kode Etik




    Pada pertemuan keempat (13 September 2022), Pak Roby mengajarkan materi kode etik. Seperti biasanya, sebelum materi diajarkan, kami menonton materi terlebih dahulu. Saat perkuliahan, dilaksanakan sesi diskusi. Dengan kami melemparkan pertanyaan yang kemudian dijawab oleh Pak Roby. Pada pertemuan kali ini, akhirnya saya sudah berani mengutarakan pertanyaan. 

    Saya menanyakan tentang bagaimana caranya agak kita dapat menjadi tim penyusun kode etik. Pak Roby pun menjelaskan bahwa banyak cara agar kita bisa turut dalam penyusunan kode etik. Kita bisa menjadi tim pengacara, anggota komite, anggota organisasi, dan masih banyak lagi. 

    Kembali lagi ke materi... 

    Pada pertemuan kemarin, kami membahas tentang kode etik. Nah, pada blog ini, saya akan menjelaskan kembali materi apa saja yang saya dapatkan selama perkuliahan. Seperti biasa, perkuliahan dilaksanakan di gedung baru Fasilkom, kampus kesayangan kita semua

                                

       APA ITU KODE ETIK ?

    Menurut KBBI, 

kode/ko·de/ n 1 tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya); 2 kumpulan peraturan yang bersistem; 3 kumpulan prinsip yang bersistem;

etik /étik/ n 1 kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 2 nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat;

    Jadi dapat disimpulkan, kode etik adalah kumpulan peraturan yang berkenaan dengan akhlak, mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 

    Menurut UU No. 8 Pokok-Pokok Kepegawaian, Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. 

    APA SIH TUJUAN DIBUATNYA KODE ETIK

    Segala sesuatu di bumi ini pasti memiliki tujuan. Nah, tujuan dari kode etik adalah melindungi perbuatan yang tidak profesional. Para profesional dituntut untuk memberikan jasa terbaiknya kepada konsumen. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation pengaturan diri dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. 


    PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK

  1. Tanggung Jawab = bertanggung jawab atas dampak dari profesinya
  2. Keadilan = menjalankan profesinya dengan adil, tanpa merugikan orang lain
  3. Otonomi = kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesi
  4. Integritas Moral = komitmen untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat sekitar.


    SIFAT DAN ORIENTASI KODE ETIK
  • singkat dan sederhana
  • jelas dan konsisten
  • masuk akal
  • praktis
  • dapat dilaksanakan
  • komprehensif (menyeluruh)
  • posisitif dalam formulasinya
  • dapat diterima
    FUNGSI
  1. Pedoman bagi anggotanya tentang prinsip profesionalitas
  2. Kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi

Setelah mendapatkan materi ini, saya jadi memahami mengenai kode etik. Pengertian, tujuan, prinsip, sifat, hingga fungsi dari kode etik. Kode etik sangat berguna dalam kehidupan kita, sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Kode etik dapat menjadi penyeimbang segi negatif dari suatu profesi, ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. 




NEIFA ULIL LAYLI
222410101067